PTKP

PTKP adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak. Sebelum kenakan tarif progresif, penghasilan neto dikurangi dulu dengan PTKP. PTKP berlaku hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Untuk wajib pajak badan seperti : perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain, tidak dapat menggunakan PTKP.

PTKP sebenarnya ditujukan untuk penghasilan minimum yang dapat dinikmati oleh wajib pajak untuk tetap hidup walaupun sederhana. Istilah yang berkembang di perburuhan adalah UMK atau upah minimum kabupaten. Karena itu, per teori, PTKP tidak boleh lebih kecil daripada UMK.

Beberapa tahun yang lalu, PTKP sempat berada dibawah UMK. Kemudian, DJP memberikan keringanan dengan “PPh ditanggung pemerintah”. Maksudnya, pajak penghasilan atas selisih antara PTKP dan UMK dibebaskan. Pajak yang benar-benar terutang hanya untuk yang diatas UMK.

Tetapi sejak tahun 2005, PTKP dinaikan menjadi Rp. 12.000.000 per WP OP. Dan tahun 2006, PTKP dinaikan lagi menjadi Rp. 13.200.000! Dengan demikian, sekarang PTKP jauh diatas UMK. Jadi, jangan khawatir, para buruh yang digaji dengan UMK pasti bebas pajak penghasilan!!!

Karena maksud dari PTKP untuk kebutuhan minimum, penghasilan untuk kebutuhan minimum, maka jika WP OP memiliki istri dan tanggungan maka PTKP juga bertambah. Maaf, UU PPh 1984 memandang bahwa pencari rejeki (penghasilan) adalah suami. Sehingga jika seorang istri bekerja dan suaminya pengangguran maka untuk mendapatkan PTKP tanggungan suami, si istri tersebut harus mendapatkan keterangan dari kantor kecamatan!

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus bujangan:
1. WP tidak Kawin dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 13,200,000
2. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 14,400,000
3. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 15,600,000
4. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 16,800,000

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri tidak punya penghasilan, atau punya penghasilan tapi ada perjanjian pisah harta:
1. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 14,400,000
2. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 15,600,000
3. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 16,800,000
4. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 18,000,000

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri punya penghasilan dan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami di SPT PPh :
1. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 27,600,000
2. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 28,800,000
3. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 30,000,000
4. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 31,200,000

Dari perincian diatas jelaslah jika istri punya penghasilan lain, maka PTKP lebih besar daripada istri tidak punya penghasilan lain. Karena itu, salah satu trik mengisi SPT Tahunan PPh adalah dengan menyuruh istri dagang, dan hasil dagangannya digabung. Namanya jualan, bisa rugi, bisa untung 100 ribu rupiah, atau untung 100 milyar rupiah. He .. he .. he …




0 Response to "PTKP"

Post a Comment

Terima Kasih sudah mampir