Hari jumat (3/8) tak kurang dari 300 orang menjalani sidang pelanggaran lalu lintas di gedung sidang / zitting plaats pengadilan negeri klas I.A khusus Bekasi wilayah Cikarang di komplek PEMDA Bekasi Delta mas.
Kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang terjaring pada operasi patuh jaya dari berbagai wilayah operasi POLRES Bekasi, adalah para pengendara sepeda motor. Pelanggarannya pun bermacam-macam, mulai dari ketiadaan kelengkapan surat-surat seperti SIM, tidak memakai Helm, tidak menyalakan lampu dan lain-lain.
Termasuk saya, seminggu sebelunya saya terkena razia ( untung bukan razia 'orang jelek') dan saya kena tilang karena berboncengan dan yang saya boncengi tidak memakai helm. Saat itu saya bersama ayah mertua yang hendak pergi ke Narogong Bekasi di cegat oleh bapak-bapak polisi di wilayah Kedunggede Kedung waringin Bekasi. Seperti biasa bapak polisi memberi 'hormat' pada saya dan menanyakan kelengkapan surat-surat dan hasilnya saya di tilang dengan dua pelanggaran ( wow ). Saya tak menyerah begitu aja, saya mencoba 'bernegosiasi' dengan mengupayakan jalan 'damai' kepada bapak polisi yang menilang saya. Saya menggoda dengan selembar uang limapuluh ribu ( AWAS cara ini jangan di tiru ), tapi bapak itu menolak mentah-mentah dengan alasan tidak ada damai-damaian, kalau mau titip sidang aja. Berapa kalau titip sidang ?. seratus ribu katanya. Tanpa pikir panjang saya pun memilih untuk ditilang saja dan memprosesnya di sidang pada tanggal 3 juli.
Dan hari itu jumat (3/8) saya pun menjalani prosesi sidang. Saya datang jam 8 pagi, dan di lokasi ternyata sudah banyak orang yang 'senasib' dengan saya.
Mereka sudah berebut di pintu utama gedung, saya pun ikut-ikutan berebut masuk walau dalam tanda tanya besar; mau ngapain sich ? kan bisa ngantri ? tanya mas-mas yang sebelah saya, oh ternyata kita berebut ngambil nomor antrian sidang. Indonesia gitu lho ngambil nomor antrian sidang aja pake berebut.
Menurut jadwal seperti yang tertera pada surat tilang, sidang di mulai pukul 09.oo, tapi kenyataannya sidang di mulai pukul 10.00 ( Indonesia banget gitu lho). Setelah berdesakan-desakan mengambil nomor antrian, caranya surat tilang di tukar dengan nomor antrian, saya dapet nomor urut ke 113. Setelah itu menunggu, hingga sidang di mulai jam 10. Disela-sela menunggu itu saya melihat ada juga yang sibuk kasak-kusuk mencari ‘jalan pintas’ dengan mitra nya sebagai ‘oknum’ di kantor itu ( lagi-lagi saya harus bilang; Indonesia Gitu Lho)
Satu persatu pelanggar di panggil sesuai nomor urut antrian di ruang sidang, ada suasana lucu ketika hakim menanyakan pelanggaran misalnya ketika hakim bilang “ Beli motor yang harga jutaan mampu, tapi bikin SIM yang hanya ratusan ribu saja tidak mampu”. Kontan ruang sidang riuh oleh tawa peserta sidang ( Menertawakan diri sendiri, lucunya negeri ini ).
Pelanggaran tidak memakai helm denda 75 ribu rupiah.
Pelanggaran SIM denda 100 ribub rupiah
Itu keputusan hakim. Meski kecewa dengan besarnya jumlah dendaan, orang-orang yang memang terbukti dan mengakui pelanggarannya tak bisa mengelak dari dendaan. Saya sempat menghitung secara matematis tentang besarnya jumlah uang yang diterima saat itu kalau satu pasal saja kena denda 75 ribu di kalikan 300 orang maka totalnya 22.500.000 rupiah, maka saya harus bilang ‘wow’.
Belum yang dendanya 100 ribu ah wow lagi dah.
Saya sendiri karena ketika di panggil oleh hakim dan dinyatakan bersalah karena tidak memakai helm maka dendaan saya 75 ribu rupiah, padahal di surat tilang jelasn tertera melanggar 2 pasal, kali ini saya harus bersyukur atas kesalahan itu ( Hakim juga manusia).
Usai membayar denda, saya langsung bergegas meninggal kantor pengadilan negeri Bekasi di kompleks Pemda Delta mas langsung menuju tempat kerja di Jababeka.
Tips agar tidak di tilang :
- Periksa kelengkapan surat kendaraan anda, termasuk SIM.
- Pakailah helm yang sesuai standard SNI, baik kalau sendiri maupun berboncengan.
- Nyalakan lampu
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas
Gedung sidangnya bukan di kejaksaan ya gan?
ReplyDeleteBanyak calo nggak di situ gan?
sebelum kantor kejaksaan negeri ada perempatan, nah diperemptan itu ambil yg kekanan, tak jauh dari siti ada plangnya koq
ReplyDeletegedung sidang / zitting plaats pengadilan negeri klas I.A khusus Bekasi wilayah Cikarang di komplek PEMDA Bekasi Delta mas
calo ada, cuma oknum org dalam
ReplyDeleteOk terima kasih gan, SIM ane yang udah setahun di sita berhasil ane dapatkan kembali. Ngantri di gedung sidang, ngambil SIM di kejaksaan
ReplyDelete